Adhy mengatakan, pelaksanaan OPP ini menjadi salah satu fungsi perlindungan PMI pada saat sebelum bekerja (pre-employment). Ini menjadi langkah hadirnya pemerintah dalam penyiapan dan penyediaan kualitas calon tenaga kerja (calon pekerja migran) yang akan bekerja ke luar negeri.
“Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) menjadi satu tahap yang perlu diikuti calon pmi yang akan bekerja ke luar negeri, sebagai bentuk perlindungan kepada si calon PMI itu sendiri,” jelas Adhy..
Menurutnya, jika dulu banyak permasalahan yang dialami PMI baik penipuan saat akan berangkat sampai dengan kepulangannya di bandara tanah air, maka saat ini PMI tidak perlu khawatir lagi.