Parlemen

Cabut PPKM, Pemerintah Terbitkan Inmendagri 53/2022

Cabut PPKM, Pemerintah Terbitkan Inmendagri 53/2022
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

b. Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala COVID-19;

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan COVID-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena COVID-19 (seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll); dan

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi COVID-19.

Baca Juga : Rakor Bersama Menko Pangan, Pemprov Jatim Pastikan Siap Mendukung Swasembada Pangan Nasional
Bagikan :