Parlemen

Cabut PPKM, Pemerintah Terbitkan Inmendagri 53/2022

Cabut PPKM, Pemerintah Terbitkan Inmendagri 53/2022
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

a. Protokol Kesehatan

 

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama:

a) pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat;

b) di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik);

c) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan

d) masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi;

 

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;

 

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan COVID-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular COVID-19; dan

 

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Baca Juga : Pemprov Jatim Jajaki Peluang Kerjasama dan Investasi dengan Argentina
Bagikan :