Parlemen

Cabut PPKM, Pemerintah Terbitkan Inmendagri 53/2022

Cabut PPKM, Pemerintah Terbitkan Inmendagri 53/2022
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

KESATU, PPKM dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini.

 

KEDUA, Pemberhentian PPKM sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, tidak sebagai pernyataan pandemi COVID-19 telah selesai, karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh World Health Organization (WHO).

 

KETIGA, Dalam rangka tetap dapat mengendalikan penyebaran COVID-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir serta mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

Baca Juga : Rakyat Berteriak, Partai Politik Berpaling, Siapa yang Sebenarnya Mereka Wakili?
Bagikan :