Prinsip yang ketiga, lanjut gubernur perempuan pertama Jatim itu, adalah Muhafadzatu 'ala Al-Aql atau pemeliharaan akal untuk melindungi kebebasan berpendapat. Yang keempat adalah Muhafadzatu 'ala An-Nasl atau pemeliharaan keturunan dan generasi penerus.
Sedangkan prinsip yang kelima adalah Muhafadzatu 'ala Al-Maal atau pemeliharaan harta. Inilah yang mendasari perekonomian syariah yang sedang banyak dikembangkan di Jawa Timur.
"Maka sesungguhnya kita tetap harus memberikan perlindungan kepada seluruh sektor ekonomi yang bergerak di tingkat masing-masing secara proporsional, profesional, dan komprehensif," tuturnya.