Khusus untuk pelaku usaha ultra mikro dan mikro, Gubernur Khofifah menyebut Pemprov Jatim menyiapkan format pinjaman atau kredit dengan subsidi bunga melalui bank UMKM Jawa Timur. Di mana masing-masing hanya boleh meminjam maksimal Rp 10 juta dan akan mendapatkan subsidi bunga. Sehingga bunga yang harus dibayarkan oleh peminjam adalah 3 persen per tahun.
“Alhamdulillah, berbagai program dan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dinilai berhasil melalui pandemi dan menjalankan pemerintahan dengan sangat baik selaras dengan tema pada kegiatan ini yakni "Inspirasi dan Inovasi Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat,” tuturnya.
Di sisi lain, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa penghargaan ini takkan lantas membuatnya berpuas diri atau jumawa. Sebaliknya, justru akan semakin memotivasinya untuk memberikan manfaat lebih bagi kesejahteraan warga Jatim.