Parlemen

Penuhi Kebutuhan Garam Nasional, Pemerintah Keluarkan Perpres Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional

Penuhi Kebutuhan Garam Nasional, Pemerintah Keluarkan Perpres Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional
Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. (dok.setkab.go.id)

JAKARTA, PustakaJC.co - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Peraturan yang ditetapkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 27 Oktober 2022 ini dikeluarkan untuk mendorong percepatan pembangunan pergaraman dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam nasional.

 

“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan percepatan pembangunan pergaraman untuk memenuhi kebutuhan garam nasional,” demikian tegaskan pada Pasal 2 ayat 1 beleid yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini, seperti dilansir dari setkab.go.id, Senin, (21/11/2022).

 

Selain untuk memenuhi kebutuhan garam nasional, percepatan pembangunan pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dilakukan untuk pengembangan garam indikasi geografis.

Baca Juga : Pemprov Jatim Himbau Pilkada Serentak Berlangsung Aman, Nyaman dan Kondusif
Bagikan :