Berita

Perusahaan Jan Hwa Diana Disegel karena Tak Punya Izin Lengkap

Perusahaan Jan Hwa Diana Disegel karena Tak Punya Izin Lengkap
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi didampingi Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Wahyu Hidayat, SIK MH datang secara langsung dan memimpin jalannya penyegelan gudang Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya. (dok surya.co.id)

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota Surabaya menyegel perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana pada Selasa pagi (22/4/2025) karena tidak memiliki izin usaha yang lengkap.

 

Penyegelan dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di kawasan Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya, dan didampingi personel dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dilansir dari kompas.com, Selasa, (22/4/2025).

 

“Kami hanya menemukan SKRK tahun 2012 dan IMB tahun 2013. Sedangkan NIB dan TDG tidak ditemukan di sistem OSS,” kata Eri Cahyadi di lokasi penyegelan.

NIB (Nomor Induk Berusaha) dan TDG (Tanda Daftar Gudang) adalah syarat legal penting yang harus dimiliki setiap usaha pergudangan. Ketiadaan dua dokumen ini membuat perusahaan dinilai tidak memenuhi aturan sesuai Permendag RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

 

Menurut Eri, tindakan penyegelan ini sudah melalui koordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Ia juga menegaskan bahwa upaya ini murni bagian dari penertiban perizinan usaha.

 

“Kalau ada laporan pidana, itu urusan aparat hukum. Tapi dari Pemkot, kami hanya fokus pada aspek perizinan. Ini dua hal yang berbeda, tapi bisa saling berkaitan,” jelasnya..

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, menyatakan proses penyegelan berjalan kondusif tanpa perlawanan dari pihak perusahaan.

 

Sebelumnya, perusahaan UD Sentosa Seal juga sempat menjadi perhatian publik karena adanya laporan dugaan penahanan ijazah mantan karyawan dan pemotongan gaji. Namun, dalam penyegelan ini, fokus Pemkot adalah pada pelanggaran administratif perizinan.

 

Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Surabaya serius dalam menertibkan usaha yang tidak taat aturan. Eri Cahyadi berharap semua pelaku usaha lebih patuh pada regulasi demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.

 

“Kami ingin semua usaha di Surabaya legal dan berpihak pada hak-hak pekerja,” pungkas Walikota Surabaya itu. (Ivan).

 

 

 

Baca Juga : Pemkab Tulungagung Bahas Raperkada Tambahan Penghasilan ASN dengan Kanwil Kemenkum Jatim
Bagikan :