SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota Surabaya menyegel perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana pada Selasa pagi (22/4/2025) karena tidak memiliki izin usaha yang lengkap.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di kawasan Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya, dan didampingi personel dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dilansir dari kompas.com, Selasa, (22/4/2025).
“Kami hanya menemukan SKRK tahun 2012 dan IMB tahun 2013. Sedangkan NIB dan TDG tidak ditemukan di sistem OSS,” kata Eri Cahyadi di lokasi penyegelan.