Berita

Perusahaan Jan Hwa Diana Disegel karena Tak Punya Izin Lengkap

Perusahaan Jan Hwa Diana Disegel karena Tak Punya Izin Lengkap
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi didampingi Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Wahyu Hidayat, SIK MH datang secara langsung dan memimpin jalannya penyegelan gudang Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya. (dok surya.co.id)

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota Surabaya menyegel perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana pada Selasa pagi (22/4/2025) karena tidak memiliki izin usaha yang lengkap.

 

Penyegelan dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di kawasan Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya, dan didampingi personel dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dilansir dari kompas.com, Selasa, (22/4/2025).

 

“Kami hanya menemukan SKRK tahun 2012 dan IMB tahun 2013. Sedangkan NIB dan TDG tidak ditemukan di sistem OSS,” kata Eri Cahyadi di lokasi penyegelan.

Baca Juga : Menag Nasaruddin Tekankan Kesejahteraan Santri dan Inovasi Pendidikan Pesantren
Bagikan :