JAKARTA, PustakaJC.co - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memastikan perlindungan sosial untuk semua pekerja tanpa memotong upah mereka. Kerja sama antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah nyata negara dalam melindungi tenaga kerja.
Badan Gizi Nasional (BGN) dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang memastikan seluruh pekerja yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan mendapatkan jaminan ketenagakerjaan tanpa potongan gaji. Acara penandatanganan MoU berlangsung di Plaza BP Jamsostek, Kuningan, Jakarta, dilansir dari jawapos.com, Selasa, (22/4/2025).
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pembiayaan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan akan diambil dari biaya operasional program, bukan dari upah pekerja.
“Kami tidak akan memotong gaji mereka, sehingga semua yang terlibat secara sosial terlindungi,” ujar Dadan.
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa kesepakatan ini meliputi penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja dalam ekosistem MBG, serta sinergi dalam pemanfaatan data dan informasi terkait pelaksanaan kegiatan.
“Setiap SPPG mampu menampung 3 pekerja BGN dan 47 pekerja lokal. Semua berhak atas perlindungan sosial ini,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengapresiasi inisiatif BGN dan menekankan pentingnya kolaborasi ini dalam memastikan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja dalam rantai pasok program MBG.
“Kami mendukung penuh program ini. Dari roadmap BGN, sekitar 1,2 juta pekerja akan terlindungi,” pungkas Kepala BGN itu.
Dengan kerja sama ini, program MBG tak hanya memberikan manfaat gizi bagi masyarakat, tetapi juga memastikan tenaga kerja yang terlibat mendapatkan perlindungan sosial yang layak, tanpa mengurangi hak-hak mereka. (Ivan)