“Kami tidak akan memotong gaji mereka, sehingga semua yang terlibat secara sosial terlindungi,” ujar Dadan.
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa kesepakatan ini meliputi penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja dalam ekosistem MBG, serta sinergi dalam pemanfaatan data dan informasi terkait pelaksanaan kegiatan.
“Setiap SPPG mampu menampung 3 pekerja BGN dan 47 pekerja lokal. Semua berhak atas perlindungan sosial ini,” lanjutnya.