Zudan menjelaskan, penetapan NIP dan NI dilakukan setelah proses seleksi dan pertimbangan teknis selesai. Adapun penerbitan SK pengangkatan menjadi kewenangan masing-masing instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“BKN bertanggung jawab terhadap kebijakan teknis pelaksanaan seleksi CASN, pengolahan hasil seleksi, dan penetapan nomor induk,” ujarnya.
Untuk diketahui, BKN menargetkan usulan penetapan NIP CPNS paling lambat 10 Mei 2025, dengan pengangkatan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025. Sementara itu, untuk PPPK, batas akhir usulan penetapan NI adalah 10 September 2025 dengan TMT maksimal 1 Oktober 2025.