Berita

Zakat dan Wakaf Belum Optimal, Kemenag Rancang LPDU Terpadu

Zakat dan Wakaf Belum Optimal, Kemenag Rancang LPDU Terpadu
Menteri Agama Nasaruddin Umar (Kiri), Ketua Baznas Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA (Kanan). (dok kemenag.go.id)

“Diperoleh data bahwa uang yang tersimpan di bank, apakah dalam bentuk wadiah, tabungan, atau deposito, kalau dikenakan zakat maka zakatnya terkumpul Rp320 triliun,” jelasnya.

 

Menurut Menag, angka tersebut belum termasuk potensi zakat dari aset seperti emas, tanah, dan rumah kontrakan. Sedangkan potensi wakaf produktif per tahun diperkirakan mencapai Rp178 triliun.

 

Ia juga menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke Yordania, Kuwait, dan Turki. Di sana, negara dengan jumlah penduduk kecil mampu mengelola dana umat dengan skala besar.

 

“Yordan, zakatnya 20 miliar Dinar per tahun. Wakaf uangnya per tahun 600 miliar. Padahal penduduknya hanya 10 juta orang,” ungkap Nasaruddin umar.

Baca Juga : 111 Kecelakaan di H-7 Lebaran, Polri Imbau Waspada di Jalan
Bagikan :