Ia menjelaskan, langkah ini diambil untuk memangkas birokrasi yang berbelit dan memastikan layanan perizinan berjalan lebih cepat dan terkoordinasi. Wali Kota Eri juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya keterlambatan, pungutan liar, atau proses yang membingungkan bagi investor.
“Saya tidak ingin ada investor yang merasa kesulitan karena harus datang ke banyak kantor. Kalau sampai ada yang bingung dan mencari kejelasan ke dinas lain, dan tidak diberi solusi, maka dinas terkait akan dikenai sanksi,” tegasnya.
Pengecualian hanya diberikan untuk perizinan yang berkaitan dengan fasilitas umum atau site plan yang memang memerlukan keterlibatan dinas teknis tertentu.