BANDUNG, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan larangan pungutan sumbangan di jalan raya yang mengatasnamakan pembangunan masjid, mushola, dan tempat ibadah lainnya, mulai hari ini. Senin, (14/4/2025).
Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang diteken langsung oleh Dedi Mulyadi, menyusul maraknya aksi permintaan sumbangan di jalan yang mengganggu lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan. Dilansir dari jawapos.com Senin, (14/4/2025).
“Berbagai pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah, yang bertentangan dengan prinsip keselamatan lalu lintas, mulai hari ini kami larang.” tegas Dedi melalui akun Instagram resminya, Minggu, (13/4/2025).
Dedi yang juga mantan Bupati Purwakarta ini menegaskan, pembangunan tempat ibadah adalah tanggung jawab bersama, bukan dengan cara meminta-minta di jalan.
“Kalau ada pembangunan masjid, mushola, dan lainnya, kita carikan solusi bersama. Jangan sampai martabat umat Islam jatuh karena praktik pungutan di jalan,” ujar mantan Bupati Purwakarta ini.
Ia juga meminta semua kepala desa, camat, bupati hingga wali kota untuk mengantisipasi dan menertibkan praktik ini di wilayah masing-masing.
Menurutnya, jalan umum hanya untuk lalu lintas, bukan pungutan.
“Itu menyangkut martabat kita sebagai umat. Kita tidak boleh menggunakan jalan umum kecuali untuk kepentingan lalu lintas.” pungkasnya. (Ivan)