JAKARTA, PustakaJC.co - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat bahwa Jumat, 11 April 2025 adalah batas terakhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024.
Batas pelaporan SPT Tahunan sebenarnya ditetapkan pada 31 Maret 2025. Namun karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri, DJP memperpanjang masa pelaporan hingga hari ini, 11 April 2025. Dikutip dari Kompas.com Jumat, (11/4/2025).
Sebelumnya, batas pelaporan SPT ditetapkan pada 31 Maret 2025. Namun, karena bertepatan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitri, DJP memperpanjang tenggat pelaporan hingga 11 April 2025.
Melansir situs resmi pajak.go.id, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenai sanksi administrasi. Denda tersebut sebesar:
- Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi
- Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan
Sanksi akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP) dan harus dibayarkan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.
DJP mengimbau masyarakat segera melapor melalui portal pajak.go.id menggunakan e-Filing atau e-Form. Wajib pajak diminta memastikan seluruh data dalam formulir SPT sudah benar dan lengkap, serta menyimpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda sah pelaporan.
“Pelaporan SPT secara online sudah dipermudah. Kami harap wajib pajak bisa memanfaatkan layanan ini dengan baik,” tulis DJP dalam keterangan resminya.
Lapor SPT Tahunan adalah kewajiban setiap warga negara. Gunakan fasilitas digital yang tersedia, hindari keterlambatan, dan patuhi aturan perpajakan. (Ivan)