Melansir situs resmi pajak.go.id, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenai sanksi administrasi. Denda tersebut sebesar:
- Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi
- Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan
Sanksi akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP) dan harus dibayarkan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.
DJP mengimbau masyarakat segera melapor melalui portal pajak.go.id menggunakan e-Filing atau e-Form. Wajib pajak diminta memastikan seluruh data dalam formulir SPT sudah benar dan lengkap, serta menyimpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda sah pelaporan.