JAKARTA, PustakaJC.co - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat bahwa Jumat, 11 April 2025 adalah batas terakhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024.
Batas pelaporan SPT Tahunan sebenarnya ditetapkan pada 31 Maret 2025. Namun karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri, DJP memperpanjang masa pelaporan hingga hari ini, 11 April 2025. Dikutip dari Kompas.com Jumat, (11/4/2025).
Sebelumnya, batas pelaporan SPT ditetapkan pada 31 Maret 2025. Namun, karena bertepatan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitri, DJP memperpanjang tenggat pelaporan hingga 11 April 2025.