“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan,” ujar Ahmad Luthfi dalam keterangannya.
Tak hanya itu, Jasa Raharja Jawa Tengah juga mendukung program ini dengan menghapuskan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi, mengatakan langkah ini diambil demi meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan administrasi kendaraan.