Pemerintah Bali juga telah membentuk satuan tugas pengawasan yang terdiri dari Satpol PP, aparat kepolisian, dan pihak desa adat, untuk menindak para wisatawan yang melanggar. Sanksi mencakup denda, deportasi, hingga proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sudah memiliki aturan serupa sebelumnya. Namun sekarang kondisinya berubah dan perlu disesuaikan. Ini agar pariwisata Bali tetap terjaga, berkelanjutan, dan sejalan dengan nilai-nilai lokal kami,” jelas Koster.
Konteks Internasional Langkah Bali ini bukan satu-satunya. Beberapa negara wisata dunia juga mulai menerapkan aturan ketat. Pemerintah Venesia membatasi turis dalam grup besar sejak awal tahun. Sementara Spanyol mulai membatasi sewa jangka pendek untuk menekan krisis perumahan akibat over-tourism.
Bali sendiri menargetkan kedatangan 14 hingga 16 juta wisatawan sepanjang 2025. Kebijakan baru ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola wisata sekaligus mencegah kasus pelanggaran budaya seperti turis telanjang di pura atau mendaki kawasan suci tanpa izin yang sempat terjadi sebelumnya.
Kebijakan ini menandai titik balik dalam penataan wisata Bali yang selama ini dikenal bebas dan terbuka. Pemerintah daerah kini menegaskan bahwa wisata budaya harus dijalankan dengan rasa hormat, bukan sekadar eksplorasi pribadi tanpa batas. (Ivan)