Berita

Larangan Turis Masuk Pura, Bali Disorot Media Internasional

Larangan Turis Masuk Pura, Bali Disorot Media Internasional
Kebijakan baru Gubernur Bali soal aturan ketat bagi wisatawan asing kembali menuai sorotan. (dok balipost.com)

Metro UK menyoroti alasan spiritual dari pelarangan tersebut. Disebutkan bahwa darah menstruasi dianggap dapat mencemari tempat suci dan bahkan bisa menimbulkan efek negatif bagi perempuan itu sendiri. Dalam laporan tersebut disebutkan beberapa kasus perempuan pingsan dan mengalami gangguan saat memaksa masuk ke kawasan pura saat haid.

 

Isi SE Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 Selain larangan masuk pura saat menstruasi, aturan ini mencakup sejumlah kewajiban dan larangan lainnya bagi wisatawan asing:

 

  • Mengenakan pakaian sopan di ruang publik dan tempat suci
  • Menggunakan jasa pemandu wisata resmi
  • Tidak memanjat pohon sakral atau berperilaku tak pantas di tempat ibadah
  • Melarang penggunaan plastik sekali pakai dan membuang sampah sembarangan
  • Membayar pungutan wisatawan sebesar Rp150.000 melalui situs resmi https://lovebali.baliprov.go.id
  • Bertransaksi menggunakan rupiah dan sistem pembayaran resmi Indonesia
  • Menginap di akomodasi yang memiliki izin resmi

Baca Juga : Wali Kota Eri Cahyadi Buka-Bukaan Soal Tantangan Anggaran Pembangunan Surabaya
Bagikan :