Kepemilikan kendaraan dihitung berdasarkan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama. Artinya, kalau punya lebih dari satu mobil dengan data kepemilikan yang sama, siap-siap kena pajak lebih tinggi.
Tidak semua kendaraan terkena pajak progresif. Beberapa kategori kendaraan mendapatkan tarif pajak lebih rendah, yaitu hanya 0,5% untuk:
- Kendaraan angkutan umum
- Angkutan karyawan
- Angkutan sekolah
- Ambulans dan pemadam kebakaran
- Kendaraan sosial keagamaan
- Kendaraan milik Pemerintah dan Pemprov DKI Jakarta
Sementara itu, kepemilikan kendaraan oleh badan usaha tetap dikenakan tarif flat sebesar 2% tanpa progresif