Berita

Bebas Punya Mobil Berapapun, Tapi Jangan Coba-Coba Nunggak Pajak

Bebas Punya Mobil Berapapun, Tapi Jangan Coba-Coba Nunggak Pajak
Pramono Anung (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tidak akan membatasi kepemilikan kendaraan. (dok jatimantaranews)

Kepemilikan kendaraan dihitung berdasarkan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama. Artinya, kalau punya lebih dari satu mobil dengan data kepemilikan yang sama, siap-siap kena pajak lebih tinggi.

 

Tidak semua kendaraan terkena pajak progresif. Beberapa kategori kendaraan mendapatkan tarif pajak lebih rendah, yaitu hanya 0,5% untuk:

  • Kendaraan angkutan umum
  • Angkutan karyawan
  • Angkutan sekolah
  • Ambulans dan pemadam kebakaran
  • Kendaraan sosial keagamaan
  • Kendaraan milik Pemerintah dan Pemprov DKI Jakarta

 

Sementara itu, kepemilikan kendaraan oleh badan usaha tetap dikenakan tarif flat sebesar 2% tanpa progresif

Baca Juga : Jatim Perkuat Irigasi Sawah Tadah Hujan, Targetkan 12,6 Juta Ton GKP di 2025
Bagikan :