Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Pembeli yang menyertakan NPWP dapat menikmati potongan pajak lebih rendah, yakni sebesar 0,45%.
"Konsumen disarankan memahami aturan pajak ini agar tidak terkejut dengan tambahan biaya saat bertransaksi," tambah analis tersebut.
Kenaikan harga emas Antam yang hampir menyentuh rekor tertinggi ini mencerminkan meningkatnya minat investasi di tengah gejolak ekonomi. (ivan)