Berita

Pesantren Wajib Penuhi Syarat Baru, Kemenag Perketat Aturan Demi Kualitas Pendidikan

Pesantren Wajib Penuhi Syarat Baru, Kemenag Perketat Aturan Demi Kualitas Pendidikan
santri sedang khusyuk mengkaji kitab kuning. (dok islampos.com)

Sementara itu, Zeni Hafidhtoun Nisak dari Majelis Masyayikh menekankan pentingnya standar mutu pembelajaran.

 

 “Setiap satuan pendidikan pesantren, termasuk yang fokus pada pengkajian kitab kuning, wajib mematuhi standar mutu yang ditetapkan Direktorat Pesantren,” jelasnya.

 

Kemenag optimistis regulasi ini akan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas pendidikan di pesantren. Dengan adanya pedoman yang jelas, pesantren di Indonesia diharapkan mampu mencetak generasi yang tidak hanya berilmu, tetapi juga berakhlak mulia.

 

“Kita ingin pesantren berkembang secara berkelanjutan. Regulasi ini bukan hanya soal aturan administrasi, tetapi juga langkah maju untuk memastikan kualitas pendidikan di pesantren sejajar dengan sistem pendidikan nasional,” tutup Basnang Said. Dengan aturan baru ini, pendirian dan pengelolaan pesantren tidak lagi bisa sembarangan. Pesantren yang ingin diakui negara wajib memenuhi standar yang ditetapkan Kemenag. (ivan)

 

 

 

Baca Juga : Alasan Defisit APBN 2024 Disebut Tetap Terkendali
Bagikan :