Menurut Basnang Said, syarat tambahan ini bertujuan memastikan bahwa pendirian pesantren benar-benar dibutuhkan masyarakat dan memiliki legitimasi yang kuat dari komunitas Islam.
KH Hodri Ariev dari RMI PBNU menyambut baik regulasi ini. Ia menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan dan pendataan pesantren.
“Dengan regulasi ini, tradisi khasanah keilmuan di pesantren tetap terjaga, namun disertai dengan pendataan yang rapi dan terstruktur,” ungkapnya.