Dalam sosialisasi yang berlangsung secara daring melalui Zoom, hadir berbagai pemangku kepentingan pesantren, termasuk Majelis Masyayikh, Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU, Lembaga Pengembangan Pesantren Muhammadiyah, dan asosiasi kemitraan Direktorat Pesantren.
Direktur Pesantren Kemenag RI, Basnang Said, menegaskan pentingnya regulasi baru ini untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pesantren.
“Kami berharap sosialisasi ini memberikan pemahaman yang lebih baik bagi pemangku kepentingan, sehingga kebijakan ini bisa diimplementasikan secara efektif. Selain itu, regulasi ini akan mendorong pemutakhiran data pesantren di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Regulasi baru ini membawa beberapa perubahan signifikan. Salah satunya, pesantren yang ingin mendaftar kini harus melengkapi dokumen tambahan, yaitu:
- Rekomendasi atau surat dukungan dari pesantren atau lembaga pendidikan asal pengasuh.
- Rekomendasi dari ormas Islam, seperti RMI PBNU, Lembaga Pengembangan Pesantren Muhammadiyah, atau Forum Komunikasi Pondok Pesantren.