JAKARTA, PustakaJC.co - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan dua regulasi baru untuk memperketat tata kelola pesantren di Indonesia. Aturan ini mengatur pendirian satuan pendidikan berbasis kitab kuning dan penataan kelembagaan program kesetaraan agar sesuai dengan standar nasional.
Jenderal Pendidikan Islam resmi mensosialisasikan dua regulasi baru yang bertujuan memperkuat tata kelola dan legalitas pendidikan pesantren di Indonesia. Aturan ini mencakup pedoman pendirian pesantren berbasis pengkajian kitab kuning dan penataan kelembagaan program kesetaraan. Dilansir dari kemenag.go.id Kamis, (27/3/2025).
Aturan tersebut tertuang dalam:
- Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 195 Tahun 2025 tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning dan Penataan Kelembagaan Pesantren yang Menyelenggarakan Program Kesetaraan.
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 2491 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tanda Daftar Keberadaan Pesantren.