Berita

Pemkot Mojokerto Tegaskan Transparansi di RUP 2025, Pengadaan Wajib Sesuai Kebutuhan

Pemkot Mojokerto Tegaskan Transparansi di RUP 2025, Pengadaan Wajib Sesuai Kebutuhan
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan pentingnya sinergi dan koordinasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. (dok mojokertokota.go.id)

 

MOJOKERTO, PustakaJC.co - Pemkot Mojokerto melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD 2025. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan penyusunan anggaran yang sesuai kebutuhan. Acara ini berlangsung di ruang Sabha Mandala Madya, Kantor Pemkot Mojokerto.


Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, atau yang akrab disapa Ning Ita, menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa memiliki peran strategis dalam mendukung program pemerintah. Menurutnya, koordinasi yang baik antara Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menjadi faktor penting untuk mewujudkan pengadaan yang transparan dan sesuai aturan, dilansir dari surabayapagi.com pada Selasa, (25/3/2025).

"Oleh karena itu, koordinasi dan sinergi yang baik antara PA dan KPA sangat diperlukan agar proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip-prinsip good governance," ujar Ning Ita dalam sambutannya.

 

Ia meminta PA dan KPA segera menyelesaikan identifikasi kebutuhan dan mengumumkan RUP sesuai belanja pengadaan yang direncanakan. Apabila ditemukan rencana pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan, pengadaan tersebut diminta untuk dibatalkan.

Baca Juga : Pj. Gubernur Jatim Serahkan SPT Plt. Bupati Situbondo
Bagikan :