SURABAYA, PustakaJC.co - Presiden RI Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang efisiensi APBN dan APBD. Aturan ini mengikat seluruh lembaga di bawah pemerintah, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ratusan kendaraan yang disewa sebagai kendaraan operasional Komisioner KPU se-Jawa Timur mulai dikembalikan ke rental. Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan kendaraan operasional komisioner KPU baik KPU Jatim dan KPU kabupaten/kota telah dikembalikan ke tempat rental.
"Benar (kendaraan operasional komisioner KPU di Jatim dikembalikan ke pemilik rental)," kata Aang saat dilansir dari beberapa sumber, Kamis, (13/2/2025).
Aang menjelaskan bahwa dari total kendaraan yang ditarik, sebanyak 228 unit merupakan mobil dinas komisioner KPU di tingkat kabupaten/kota. Sementara 4 lainnya merupakan mobil operasional KPU Jatim.
Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini menyatakan bahwa pengembalian mobil operasional itu ke tempat rental juga dikarenakan masa peminjaman sudah selesai.
"Penarikan ini dilakukan karena masa sewa telah berakhir, sekaligus sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran di KPU," ujar Nanik. (int)