SURABAYA, PustakaJC.co - Presiden RI Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang efisiensi APBN dan APBD. Aturan ini mengikat seluruh lembaga di bawah pemerintah, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ratusan kendaraan yang disewa sebagai kendaraan operasional Komisioner KPU se-Jawa Timur mulai dikembalikan ke rental. Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan kendaraan operasional komisioner KPU baik KPU Jatim dan KPU kabupaten/kota telah dikembalikan ke tempat rental.
"Benar (kendaraan operasional komisioner KPU di Jatim dikembalikan ke pemilik rental)," kata Aang saat dilansir dari beberapa sumber, Kamis, (13/2/2025).
Aang menjelaskan bahwa dari total kendaraan yang ditarik, sebanyak 228 unit merupakan mobil dinas komisioner KPU di tingkat kabupaten/kota. Sementara 4 lainnya merupakan mobil operasional KPU Jatim.