SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung mengajukan pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) mengenai Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Jawa Timur, Senin (3/2/2025). Namun, usulan ini masih memerlukan penyempurnaan sebelum disahkan.
Sebagai tindak lanjut, digelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperkada tersebut di Ruang Airlangga. Rapat ini dipimpin oleh Haris Nasiroedin, Perancang Peraturan Perundang-undangan (Per-UU) Madya Kanwil Kemenkum Jatim, bersama tim yang terdiri dari Anang Wahyu Widodo, Dimas Firdausi, dan Zesita Indirani.
Hadir pula Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tulungagung, Catur Hermono, serta perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung.
Pembahasan dalam rapat berfokus pada penyelarasan dan kelengkapan substansi peraturan terkait tambahan penghasilan ASN di Kabupaten Tulungagung. "Harmonisasi rancangan peraturan ini sangat penting agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Catur.
Tim perancang peraturan menilai bahwa secara substansi, Raperkada ini sudah sesuai dengan regulasi yang menjadi dasar pembentukannya. Namun, masih ada beberapa aspek yang perlu disempurnakan sesuai dengan tanggapan umum dan khusus yang telah diberikan. "Rekomendasi tim perancang adalah menyesuaikan dengan masukan yang telah disampaikan," jelas Haris.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan regulasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN di Tulungagung. Kanwil Kemenkum Jatim berharap dapat memberikan masukan konstruktif agar peraturan ini optimal sebelum ditetapkan. (nov)