SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung mengajukan pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) mengenai Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Jawa Timur, Senin (3/2/2025). Namun, usulan ini masih memerlukan penyempurnaan sebelum disahkan.
Sebagai tindak lanjut, digelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperkada tersebut di Ruang Airlangga. Rapat ini dipimpin oleh Haris Nasiroedin, Perancang Peraturan Perundang-undangan (Per-UU) Madya Kanwil Kemenkum Jatim, bersama tim yang terdiri dari Anang Wahyu Widodo, Dimas Firdausi, dan Zesita Indirani.
Hadir pula Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tulungagung, Catur Hermono, serta perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung.