Berita

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Penghematan Anggaran 50% untuk Tahun 2025

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Penghematan Anggaran 50% untuk Tahun 2025
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Penghematan Anggaran 50% untuk Tahun 2025 (dok RRI)

SURABAYA, PustakaJc.co - Pemerintah DKI Jakarta akan mengurangi anggaran di berbagai sektor hingga 50 persen sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran.

 

Kepala BPKD DKI Jakarta, Michael Rolandi, menyebutkan bahwa setiap pemimpin satuan perangkat kerja daerah (SKPD) diminta untuk mengidentifikasi pos anggaran yang akan dipangkas, termasuk belanja perjalanan dinas, sesuai dengan instruksi tersebut.

 

“Karena disampaikan akan kami lakukan (pemangkasan) 50 persen dari yang teralokasi di tahun 2025. Lalu untuk belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan publikasi dan seminar atau FGD, juga dilakukan identifikasi mana-mana saja yang bisa dilakukan penghematan,” kata Michael yang dikutip pada Senin (27/1/2025).

 

Michael menyatakan bahwa anggaran untuk pengeluaran yang tidak menghasilkan dampak yang terukur juga akan dipangkas, seperti untuk sewa hotel, sewa mobil, operasional kantor, pemeliharaan, dan pengadaan peralatan. Semua rencana ini, menurutnya, telah dibahas bersama Ketua Tim Transisi, Pramono Anung-Rano Karno (Doel), dan Ima Mahdiah beberapa waktu lalu.

 

Tim Transisi telah mengadakan beberapa rapat kerja dengan eksekutif Pemprov DKI untuk membahas hal ini. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk lebih hati-hati dalam memberikan hibah langsung, baik berupa barang, uang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga pemerintah pusat.

 

Oleh karena itu, daerah akan meninjau kembali pos-pos anggaran yang dapat dihemat, serta menyesuaikan belanja yang terdampak oleh rencana efisiensi dari pemerintah pusat terkait penyaluran dana transfer ke daerah.

 

“Itu kira-kira apa yang secara umum, apa yang sudah kami akan lakukan dan kami akan buatkan Ingub sebagai turunan dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025,” imbuhnya.

 

Hingga saat ini, pemerintah daerah masih menyusun draf Instruksi Gubernur (Ingub) untuk pelaksanaan efisiensi dan penyesuaian belanja tahun 2025. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2025 diperkirakan sebesar Rp 91 triliun. (nov)

Baca Juga : Pesantren Wajib Penuhi Syarat Baru, Kemenag Perketat Aturan Demi Kualitas Pendidikan
Bagikan :