SURABAYA, PustakaJc.co - Pemerintah DKI Jakarta akan mengurangi anggaran di berbagai sektor hingga 50 persen sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran.
Kepala BPKD DKI Jakarta, Michael Rolandi, menyebutkan bahwa setiap pemimpin satuan perangkat kerja daerah (SKPD) diminta untuk mengidentifikasi pos anggaran yang akan dipangkas, termasuk belanja perjalanan dinas, sesuai dengan instruksi tersebut.
“Karena disampaikan akan kami lakukan (pemangkasan) 50 persen dari yang teralokasi di tahun 2025. Lalu untuk belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan publikasi dan seminar atau FGD, juga dilakukan identifikasi mana-mana saja yang bisa dilakukan penghematan,” kata Michael yang dikutip pada Senin (27/1/2025).