SURABAYA, PustakaJC.co - Presiden Prabowo Subianto telah resmi memberlakukan efisiensi belanja kepada para menteri dan kepala daerah melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Inpres ini mengatur efisiensi dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tahun anggaran 2025, dengan menetapkan pemangkasan anggaran belanja sebesar Rp 306,69 triliun.
"Terdiri atas anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu angka 1 sebesar Rp 256,1 triliun, dan Transfer ke Daerah (TKD) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu angka 3 sebesar Rp 50,59 triliun," dikutip dari diktum kedua Inpres No 1/2025, Kamis (23/1/2025).
Inpres ini ditujukan langsung kepada para menteri dalam Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, serta Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
Dalam diktum ketiga Inpres Nomor 1 Tahun 2025, disebutkan bahwa seluruh menteri dan pimpinan lembaga harus mengidentifikasi rencana efisiensi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Identifikasi tersebut mencakup belanja operasional dan non-operasional, termasuk perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan alat dan mesin.
Namun, belanja pegawai dan bantuan sosial tidak termasuk dalam identifikasi efisiensi ini. Prioritas efisiensi diberikan pada belanja yang tidak bersumber dari pinjaman, hibah, atau anggaran yang berasal dari PNBP, kecuali yang disetor ke kas negara 2025, serta anggaran dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Setelah identifikasi selesai, menteri dan pimpinan lembaga harus menyampaikan hasilnya kepada mitra komisi di DPR untuk memperoleh persetujuan. Mereka juga diminta untuk mengajukan usulan revisi anggaran yang mencakup blokir anggaran sesuai besaran efisiensi kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Bagi gubernur dan bupati/wali kota, Presiden Prabowo meminta pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, publikasi, dan seminar, serta pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50%.
Selain itu, mereka diminta untuk membatasi belanja honorarium, mengacu pada peraturan presiden mengenai standar harga satuan regional, serta mengurangi belanja yang tidak memiliki hasil terukur. Fokuskan alokasi anggaran pada pencapaian kinerja pelayanan publik, bukan pada pemerataan antara perangkat daerah atau alokasi anggaran tahun sebelumnya.
Prabowo juga menginstruksikan agar hibah diberikan dengan lebih selektif, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada K/L, serta melakukan penyesuaian belanja APBD 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).
"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," tulis Prabowo dalam Inpres 1/2025 yang ia tandatangani dan dikeluarkan pada 22 Januari 2025. (nov)