Berita

Prabowo Perintahkan Pemangkasan Anggaran Rp 306,69 Triliun Lewat Inpres 2025

Prabowo Perintahkan Pemangkasan Anggaran Rp 306,69 Triliun Lewat Inpres 2025
Prabowo Perintahkan Pemangkasan Anggaran Rp 306,69 Triliun Lewat Inpres 2025 (dok cnn indonesia)

 

Dalam diktum ketiga Inpres Nomor 1 Tahun 2025, disebutkan bahwa seluruh menteri dan pimpinan lembaga harus mengidentifikasi rencana efisiensi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

Identifikasi tersebut mencakup belanja operasional dan non-operasional, termasuk perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan alat dan mesin.

 

Namun, belanja pegawai dan bantuan sosial tidak termasuk dalam identifikasi efisiensi ini. Prioritas efisiensi diberikan pada belanja yang tidak bersumber dari pinjaman, hibah, atau anggaran yang berasal dari PNBP, kecuali yang disetor ke kas negara 2025, serta anggaran dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Juga : Ini Kesiapsiagaan BPBD Jatim Tangani Bencana Hidrometeorologi
Bagikan :