Dalam diktum ketiga Inpres Nomor 1 Tahun 2025, disebutkan bahwa seluruh menteri dan pimpinan lembaga harus mengidentifikasi rencana efisiensi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Identifikasi tersebut mencakup belanja operasional dan non-operasional, termasuk perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan alat dan mesin.
Namun, belanja pegawai dan bantuan sosial tidak termasuk dalam identifikasi efisiensi ini. Prioritas efisiensi diberikan pada belanja yang tidak bersumber dari pinjaman, hibah, atau anggaran yang berasal dari PNBP, kecuali yang disetor ke kas negara 2025, serta anggaran dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).