SURABAYA, PustakaJC.co - Presiden Prabowo Subianto telah resmi memberlakukan efisiensi belanja kepada para menteri dan kepala daerah melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Inpres ini mengatur efisiensi dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tahun anggaran 2025, dengan menetapkan pemangkasan anggaran belanja sebesar Rp 306,69 triliun.
"Terdiri atas anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu angka 1 sebesar Rp 256,1 triliun, dan Transfer ke Daerah (TKD) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu angka 3 sebesar Rp 50,59 triliun," dikutip dari diktum kedua Inpres No 1/2025, Kamis (23/1/2025).
Inpres ini ditujukan langsung kepada para menteri dalam Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, serta Gubernur dan Bupati/Wali Kota.