Berita

Istana Bahas Kebijakan Strategis Devisa Hasil Ekspor

Istana Bahas Kebijakan Strategis Devisa Hasil Ekspor
Presiden Prabowo Subianto beserta jajarannya melakukan rapat terbatas membahas mengenai kebijakan terkait devisa hasil ekspor (DHE), di Istana Merdeka, Jakarta, pada (21/01/2025). (Foto: BPMI Setpres/setkab.go.id).

Sementara itu, bagi eksportir yang membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha, Airlangga menuturkan bahwa mereka dapat memanfaatkan instrumen swap dengan perbankan. Selain itu, para eksportir juga dapat memanfaatkan foreign exchange swap antara bank dengan Bank Indonesia.

 

“Untuk foreign exchange swap antara bank dan BI, eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan valas DHE yang dimiliki eksportir menjadi swap jual BI dalam hal eksportir membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha di dalam negeri,” lanjut Airlangga.

 

Di samping itu, para eksportir juga dapat menggunakan valuta asing (valas) untuk keperluan pembayaran pungutan negara, pajak, royalti, dan deviden. Airlangga menjelaskan bahwa penggunaan valas ini akan diperhitungkan sebagai pengurang dari kewajiban penempatan DHE.

Baca Juga : Pemprov Jatim Raih Penghargaan Peserta PembaTIK Terbanyak Nasional 2024
Bagikan :