Berita

Istana Bahas Kebijakan Strategis Devisa Hasil Ekspor

Istana Bahas Kebijakan Strategis Devisa Hasil Ekspor
Presiden Prabowo Subianto beserta jajarannya melakukan rapat terbatas membahas mengenai kebijakan terkait devisa hasil ekspor (DHE), di Istana Merdeka, Jakarta, pada (21/01/2025). (Foto: BPMI Setpres/setkab.go.id).

JAKARTA, PustakaJC.co - Presiden Prabowo Subianto beserta jajarannya melakukan rapat terbatas pada, 21 Januari 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, dengan pembahasan mengenai kebijakan terkait devisa hasil ekspor (DHE). Dalam keterangannya kepada awak media, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan DHE ini akan diberlakukan secara menyeluruh sebesar 100 persen untuk periode satu tahun.

 

“Pemerintah dan BI (Bank Indonesia) mempersiapkan fasilitas yang berupa tarif PPH 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan devisa hasil ekspor. Kalau reguler biasa kena pajak 20 persen, tapi untuk DHE 0 persen,” ucap Airlangga, seperti dilansir dari setkab.go.id.

 

Lebih lanjut, Menko Perekonomian menjelaskan berbagai mekanisme yang mendukung eksportir dalam memanfaatkan DHE. Menurutnya, para eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Baca Juga : Pemerintah Tetapkan HPP Gabah Rp 6.500/Kg untuk Percepat Swasembada Pangan
Bagikan :