Regulasi ini menetapkan bahwa pembuatan dan pengelolaan aplikasi pemerintah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali.
I Putu Sundika, Kepala Bidang Persandian Diskominfo Provinsi Bali, menjelaskan bahwa tujuan dari regulasi ini adalah untuk memastikan pengelolaan aplikasi dan data yang lebih terkoordinasi dan efisien.
"Kami menggabungkan aplikasi-aplikasi dengan fungsi serupa untuk menghindari duplikasi, sehingga setiap aplikasi dapat dimanfaatkan secara maksimal. Penggabungan ini dilakukan oleh UPT Pelita, yang bertanggung jawab untuk menyusun dan merapikan aplikasi-aplikasi yang ada," tuturnya.
Diskominfo Jawa Timur berharap dapat mengadopsi pendekatan serupa guna meningkatkan kualitas layanan publik dan menciptakan sistem pemerintahan yang lebih berbasis digital. Studi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi antar-OPD di Jawa Timur dalam memaksimalkan penggunaan teknologi informasi. (nov)