Kemudahan lainnya, sambungnya, Wapu cukup melakukan upload file dokumen pendukung pada aplikasi untuk diverifikasi oleh UPT PPD tanpa harus mengirimkan dokumen tersebut.
”Dengan kemudahan tersebut, WAPU menjadi lebih tertib dan patuh sehingga semakin meningkatkan pendapatan dari sektor PBBKB,”tutupnya. (int)