Kemudian, sambungnya, banyak kemudahan yang diperoleh WAPU dalam aplikasi ini. Sebagai perbandingan, sebelum adanya aplikasi ini, WAPU harus menbuat membuat Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dan SPTPD secara manual, setelah itu ,melakukan pembayaran atau penyetoran PBBKB juga secara manual.
“Setelah penyetroan, WAPU melaporkan dokumen ke UPT PPD dengan mengirimkan dokumen tersebut secara manual ke Bapenda,” ujar Nurvan, dalam keterangan tertulis yang diterima PustakJC.co, Selasa (14/1/2025)
Hal ini akan berbeda setelah menggunakan aplikasi. Nurvan menjelaskan apabila dengan aplikasi, pembuatan SSPD dan SPTPD dilakukan melalui system. Selanjutnya untuk pembayaran, sudah menggunakan VA sesuai yang tertera di dalam SSPD dan langsung terkonfirmasi secara otomatis ke Bapenda Jatim ketika berhasil melakukan pembayaran.