“E-PBBKB ini bukan hanya sekadar langkah teknis, tetapi juga merupakan wujud komitmen yang tinggi untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan bagi seluruh wajib pajak yang terlibat,”kata Bobby, Selasa (14/1/2025).
Plh. Sekdaprov Jatim ini menambahkan, aplikasi E-PBBKB merupakan jembatan antara Wajib Pungut (WAPU) dan Bapenda Jatim selaku pemungut pajak untuk memudahkan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara online dan real time melalui internet.
“Tujuan utama dari aplikasi E-PBBKB adalah digitalisasi data,” pungkas Mantan Kepala BPKAD Jatim ini.
Senada dengan Bobby, Ketua Tim Sub Substansi Pengembangan Teknologi Informasi Pendapatan (Kasi PTIP), Nurvan Indra Praja, menjelaskan Digitalisasi data yang dimaksud dalam E-PBBKB yaitu seluruh dokumen pendukung dikirimkan dalam bentuk digital; dan elektronifikasi pembayaran, yaitu penggunaan Virtual Account (VA) untuk pembayaran / penyetoran PBBKB.