Kenaikan HET LPG 3 kg ini diputuskan sebesar Rp 18.000 per tabung sesuai dengan ketentuan dalam SK Gubernur. Basori juga mengingatkan masyarakat untuk membeli LPG 3 kilogram hanya di pangkalan LPG resmi, agar harga yang dibayar sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
“Pangkalan LPG resmi ini merupakan saluran distribusi yang diakui oleh pemerintah dan akan menjamin harga sesuai HET yang telah ditetapkan,” kata Basori, dalam keterangan yang dirilis Selasa, (14/1/2025).
Disinggung bagaimana harga yang beredar di pasaran, Basori mengaku hal itu diluar kuasanya. Karena HET yang telah ditetapkan itu hanya mencakup sampai pangkalan.
“HET berlaku di tingkat pangkalan, lepas dari itu mengikuti wilayah masing-masing. Kami hanya bisa (melakukan pemantauan, red) sampai di pangkalan,” tegas Basori.
Sementara itu, Basori juga menekankan untuk ketersediaan LPG sendiri di wilayah yang dinaunginya yakni Malang Raya, Banyuwangi, Pasuruan dan Probolinggo masih dalam kategori aman. Khususnya di Malang Raya, pasokan LPG tersedia pada kurang lebih 3.248 pangkalan.