Dalam kinerjanya, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur yang telah menyalurkan kredit kepada sektor UMKM Produktif sebesar 92% (sembilan puluh dua persen) dari total portofolio kredit.
“Dapat dipastikan dengan perubahan nomenklatur menjadi PT BPR Jatim (Perseroda) dimaksud tidak akan mempengaruhi besaran penyaluran kredit kepada sektor UMKM, sesuai visi dan misinya adalah fokus pada pengembangan usaha UMKM terutama di sektor pertanian skala mikro dan nelayan,” tegasnya.
Dihadapan jajaran legislatif, Pj Gubenur menjelaskan terdapat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang terbukti juga membawa sejumlah perubahan signifikan terhadap operasionalnya terhadap Bank Perekonomian Rakyat.