Berita

Perda Resmi Ditetapkan, Pemprov Jatim Optimistis Bank BPR Jatim Kontribusi Ungkit Ekonomi dan Ajak UMKM Naik Kelas

Perda Resmi Ditetapkan, Pemprov Jatim Optimistis Bank BPR Jatim Kontribusi Ungkit Ekonomi dan Ajak UMKM Naik Kelas
Rancangan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jawa Timur akhirnya resmi digedok usai penyampaian pandangan akhir Pj. Gubernur Jatim Adhy Karyono yang disampaikan pada Sidang Paripurna, di Gedung DPRD Jatim, Senin (6/1).

Selain itu, BPR Jatim Perseroda diyakini mampu mendorong pembiayaan pada sektor sektor UMKM di Jawa Timur yang efektif dan efisien, serta memberi kontribusi bagi pendapatan daerah.

 

Menurutnya, penyesuaian nomenklatur dari Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur menjadi PT BPR Jatim (Perseroda) melaksanakan Pasal 314 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)  diharapkan lebih mampu dalam meningkatkan daya saing pada sektor perbankan.

 

Juga, dapat memperkuat pengaturan Bank Digital dan pemanfaatan teknologi informasi, dan memperkuat peran Bank Perekonomian Rakyat dalam menggerakkan perekonomian daerah dan pengembangan UMKM, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK tersebut.

Baca Juga : Pj. Sekdaprov Jatim Lantik Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama dan Guru Ahli Utama
Bagikan :