Namun, Panja menilai ada beberapa biaya yang tidak diperlukan, sehingga biaya haji dapat dikoreksi dan mengalami penurunan.
Hasil rapat antara Kementerian Agama dan Panja Biaya Haji Komisi VIII DPR RI menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 ditetapkan sebesar Rp89,4 juta, sementara jamaah calon haji akan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta per orang.
Jika dibandingkan dengan biaya haji tahun 2024, BPIH 2025 mengalami penurunan sekitar Rp4 juta, dari BPIH 2024 yang sebesar Rp93,4 juta per jamaah. Sementara itu, Bipih 2025 turun sebesar Rp614.420,82, dari Bipih 2024 yang sebesar Rp56 juta.
"Beban jamaah yang tahun lalu sekitar Rp56 juta sekarang hanya Rp55 juta dikurangi uang daftar awal sebesar Rp25 juta. Kemudian jamaah mendapatkan 'virtual account' sekitar Rp2,1 juta, maka jamaah kira-kira melunasi nanti Rp27,9 juta tergantung jarak yang menjadi embarkasi," kata Marwan.
Marwan menyatakan bahwa upaya penurunan biaya haji ini merupakan respons terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan agar biaya haji 2025 diturunkan, sambil tetap memastikan layanan yang lebih baik bagi jamaah. (nov)