Berita

Inilah Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM di Tahun 2025

Inilah Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM di Tahun 2025
Inilah Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM di Tahun 2025 (dok garda oto)

SURABAYA, PustakaJC.co - Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 1 Januari 2025, tidak perlu khawatir. Mereka dapat memperpanjang SIM tanpa perlu mengurus dokumen dari awal, meskipun Satpas dan layanan SIM lainnya tutup selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

 

Pemilik SIM dengan masa berlaku yang habis pada 1 Januari 2025 masih dapat melakukan perpanjangan pada 2 dan 3 Januari 2025.

 

Seperti yang dilansir dari merdeka.com, menurut informasi dari TMC Polda Metro di akun X, Satpas, SIM keliling (Simling), dan gerai SIM akan tutup pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 selama libur Nataru.

 

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 25, 26 Desember 2024, dan 1 Januari 2025 dapat melakukan perpanjangan antara 27 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

 

Kebijakan dispensasi perpanjangan SIM ini diterapkan pada musim liburan atau saat tanggal merah, guna memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat layanan tutup.

 

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022, berikut adalah rincian biaya untuk perpanjangan SIM:

SIM A: Rp 80.000

SIM B: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM BI: Rp 80.000

SIM CI: Rp 75.000

SIM DI: Rp 30.000

SIM BII: Rp 80.000

SIM CII: Rp 75.000

SIM A Umum: Rp 80.000

SIM B Umum: Rp 80.000

SIM BII Umum: Rp 80.000

 

Perlu dicatat bahwa biaya tersebut belum mencakup biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang diperlukan sebagai syarat perpanjangan SIM.

 

 

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

1.  KTP asli dan dua lembar fotokopi.

2. SIM asli yang akan diperpanjang beserta dua lembar fotokopi.

3. Surat keterangan sehat (dapat diperoleh di lokasi perpanjangan SIM).

4. Sertifikat kelulusan tes psikologi, yang dapat diikuti secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.

5. Formulir permohonan perpanjangan SIM yang telah diisi.

6. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif.

 

Langkah-langkah Memperpanjang SIM

Berikut adalah prosedur yang perlu dilakukan untuk memperpanjang SIM di Satpas:

1. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat.

2. Persiapkan dokumen yang diperlukan dan pastikan tidak ada yang terlewat.

3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.

4. Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis SIM yang akan diperpanjang.

5. Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto.

 

Tunggu hingga SIM selesai dicetak. Jika blanko SIM kosong, petugas akan memberi tahu jadwal pengambilan SIM.

Selain itu, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia di Play Store atau melalui laman resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.

Baca Juga : Wali Kota Eri Cahyadi Buka-Bukaan Soal Tantangan Anggaran Pembangunan Surabaya
Bagikan :