Berita

Inilah Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM di Tahun 2025

Inilah Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM di Tahun 2025
Inilah Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM di Tahun 2025 (dok garda oto)

 

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

1.  KTP asli dan dua lembar fotokopi.

2. SIM asli yang akan diperpanjang beserta dua lembar fotokopi.

3. Surat keterangan sehat (dapat diperoleh di lokasi perpanjangan SIM).

4. Sertifikat kelulusan tes psikologi, yang dapat diikuti secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.

5. Formulir permohonan perpanjangan SIM yang telah diisi.

6. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif.

 

Langkah-langkah Memperpanjang SIM

Berikut adalah prosedur yang perlu dilakukan untuk memperpanjang SIM di Satpas:

1. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat.

2. Persiapkan dokumen yang diperlukan dan pastikan tidak ada yang terlewat.

3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.

4. Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis SIM yang akan diperpanjang.

5. Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto.

 

Tunggu hingga SIM selesai dicetak. Jika blanko SIM kosong, petugas akan memberi tahu jadwal pengambilan SIM.

Selain itu, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia di Play Store atau melalui laman resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.

Baca Juga : Gerak Cepat Tangani Banjir Pasuruan, BPBD Jatim Salurkan Bantuan dan Pastikan Kebutuhan Dasar Masyarakat Terpenuhi
Bagikan :