Kebijakan dispensasi perpanjangan SIM ini diterapkan pada musim liburan atau saat tanggal merah, guna memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat layanan tutup.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022, berikut adalah rincian biaya untuk perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 80.000
SIM B: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM BI: Rp 80.000
SIM CI: Rp 75.000
SIM DI: Rp 30.000
SIM BII: Rp 80.000
SIM CII: Rp 75.000
SIM A Umum: Rp 80.000
SIM B Umum: Rp 80.000
SIM BII Umum: Rp 80.000
Perlu dicatat bahwa biaya tersebut belum mencakup biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang diperlukan sebagai syarat perpanjangan SIM.