Berita

Inilah Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM di Tahun 2025

Inilah Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM di Tahun 2025
Inilah Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM di Tahun 2025 (dok garda oto)

 

Kebijakan dispensasi perpanjangan SIM ini diterapkan pada musim liburan atau saat tanggal merah, guna memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat layanan tutup.

 

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022, berikut adalah rincian biaya untuk perpanjangan SIM:

SIM A: Rp 80.000

SIM B: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM BI: Rp 80.000

SIM CI: Rp 75.000

SIM DI: Rp 30.000

SIM BII: Rp 80.000

SIM CII: Rp 75.000

SIM A Umum: Rp 80.000

SIM B Umum: Rp 80.000

SIM BII Umum: Rp 80.000

 

Perlu dicatat bahwa biaya tersebut belum mencakup biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang diperlukan sebagai syarat perpanjangan SIM.

 

Baca Juga : Five Nine Service, Tempat Unik Melepaskan Penat di Surabaya
Bagikan :